Kamis, 10 Maret 2011

KERJA BAKTI MARET 2011


Jakarta 6 Maret 2011, Masyarakat11- Kerja bakti telah dilakukan kembali dengan semangat gotong royong dan kebersamaan setelah berakhirnya kepengurusan RT.0011/014 tahun 2007-2010 dan kini kembali semangat baru serta motivasi yang baru setelah terpilihnya kembali kepengurusan periode 2010-2013 di lingkungan masyarakat RT.0011/014 Kelurahan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kerja bakti dilakukan dengan sangat antusias oleh masyarakat yang di hadiri hampir keseluruhannya adalah kaum remaja serta pemuda walaupun ada sedikit beberapa orang tua yang tetap selalu berjiwa muda yaitu bapak Ahmad Nur, Duryani, Zainal Abidin, Suwarmin, Syahrizal martin semoga peran serta tenaga beliu memberikan motivasi serta semangat bagi anak muda lainnya.

Semoga saja kerja bakti yang dilakukan pada hari minggu tanggal 06 Maret 2011 merupakan kerja bakti yang sangat bermanfaat bagi kita semua.




Minggu, 06 Maret 2011

DPRD Tetapkan Perda Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

UNTUK melaksanakan ketentuan pasal 25 Ayat (3) tentang Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Musyawarah.

Hal itu dikatakan Ketua Balegda DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana dalam rangka penetapan tiga ran...cangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, diantaranya tentang Peraturan Daerah Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

DPRD dan Gubernur DKI Jakarta memutuskan dan menetapkan peraturan daerah tentang lembaga musyawarah kelurahan. Pada Bab I ketenten-tuan umum, pasal 1 menyatakan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang selanjutnya disingkat LMK adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Panitia Pemilihan Calon yang selanjutnya disingkat PPC adalah Panitia Pemilihan Calon Anggota LMK pada tingkat kelurahan yang anggotanya dibentukdan ditetapkan oleh Lurah. Panitia Pemilihan Bakal Calon yang selanjutnya disingkat PPBC adalah Panitia Pemilihan Bakal Calon anggota LMK pada tingkat RW yang keanggotaanya dibentuk dan ditetapkan oleh PPC.

LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Pada Bab II Pasal 3 menyatakan anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. Anggota yang dimaksud adalah satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.

Calon anggota LMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun;
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit;
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945;
  4. Berpendidikan serendah-rcndahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
  5. Tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara;
  6. Tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, moralitas, wawasan dan pengaruh dalam lingkungan masyarakat;
  7. Sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai LMK;
  8. Bertempat tinggal di wilayah RT, RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan identitas penduduk;
  9. Bagi pengurus RT, RW dan/atau Lembaga Kemasyarakatan yang terpilih sebagai anggota LMK harus mengundurkan diri.
  10. Bagi anggota TNI-Polri dan PNS dilengkapi dari pimpinannya.

PPC anggota LMK tingkat kelurahan dibentuk oleh Lurah, selanjutnya PPC Tingkat Kelurahan membentuk dan menetapkan PPBC Anggota LMK Tingkat RW. PPC yang dimaksud berjumlah (3) tiga orang terdiri dari Ketua dijabat oleh Wakil Lurah, Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Kelurahan, serta anggota dijabat oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Keten-traman dan Ketertiban.

PPC mempunyai tugas:

  1. menyusun jadwal pemilihan di tingkat RW;
  2. mengawasi/ memantau pelaksanaan pemilihan di tingkat RW;
  3. menerima berkas berita acara pemilihan bakal calon di tingkat RW dari PPBC;
  4. dan menyampaikan usulan nama-nama calon anggota terpilih kepada camat melalui lurah.

PPBC sebagaimana yang dimaksud berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Ketua atau pengurus RW, 1 (satu) orang perwakilan Ketua atau Pengurus RT dan atu orang perwakilan unsur masyarakat.

Susunan keanggotaan PPBC terdiri dari Ketua dijabat oleh Ketua atau Pengurus RW, Sekretaris dijabat oleh Ketua atau Pengurus RT dan anggota adalah perwakilan unsur masyarakat.

PPBC mempunyai tugas;

menyusun dan menetapkan tata cara pemilihan;

  1. mengumumkan persyaratan untuk menjadi angota LMK;
  2. menerima dan meneliti berkas calon anggota LMK;
  3. menerima Berita Acara penetapan perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT yang disampaikan oleh pengurus RT;
  4. melaksanakan pemilihan bakal calon anggota LMK;
  5. membuat berita acara pemilihan bakal calon anggota LMK. (Adv)

Kamis, 24 Februari 2011

Attention (Perhatian)

Ada hal penting yang harus kita simak dan segera dilaksanaakan oleh para pengurus RT maupun RW, dalam sambutan Lurah Tanjung Priok Ade Himawan.AP saat pemilihan Ketua Rukun Warga 014 pada minggu pagi tanggal 20 Pebruari 2011 yaitu, Jabatan RT maupun RW adalah jabatan social tidak ada gajinya, ada dana pemerintah daerah yang diterima oleh RT maupun RW yaitu insentif operasional adalah dana operasional kegiatan RT maupun RW yang jumlahnya untuk RT yaitu Rp.600.000 sedangkan RW.700.000.
Apa yang dikatakan oleh Lurah Tanjung Priok sebenarnya bukanlah hal yang baru karena dana insentif operasional yang diteerima selama ini telah dikucurkan semenjak 2003 ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) selama ini menafsirkan seolah-olah sebagai honor atau gaji ketua RT/RW. Akibatnya, banyak pengurus RT/RW tak tahu-menahu soal sumber dana yang diterima adalah merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pada saat pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan dana operasional kepada ketua RT/RW, payung hukum yang digunakan adalah SK Gubernur DKI No 2153 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Uang Insentif Operasional kepada Ketua RT/RW sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT/RW. Uang itu kemudian dianggap sebagai gaji atau upah bagi ketua RT/RW. Pada tahun 2003, insentif RT saat itu sebesar Rp 150.000 dan RW Rp 200.000 per bulan.