Ada hal penting yang harus kita simak dan segera dilaksanaakan oleh para pengurus RT maupun RW, dalam sambutan Lurah Tanjung Priok Ade Himawan.AP saat pemilihan Ketua Rukun Warga 014 pada minggu pagi tanggal 20 Pebruari 2011 yaitu, Jabatan RT maupun RW adalah jabatan social tidak ada gajinya, ada dana pemerintah daerah yang diterima oleh RT maupun RW yaitu insentif operasional adalah dana operasional kegiatan RT maupun RW yang jumlahnya untuk RT yaitu Rp.600.000 sedangkan RW.700.000.
Apa yang dikatakan oleh Lurah Tanjung Priok sebenarnya bukanlah hal yang baru karena dana insentif operasional yang diteerima selama ini telah dikucurkan semenjak 2003 ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) selama ini menafsirkan seolah-olah sebagai honor atau gaji ketua RT/RW. Akibatnya, banyak pengurus RT/RW tak tahu-menahu soal sumber dana yang diterima adalah merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pada saat pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan dana operasional kepada ketua RT/RW, payung hukum yang digunakan adalah SK Gubernur DKI No 2153 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Uang Insentif Operasional kepada Ketua RT/RW sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT/RW. Uang itu kemudian dianggap sebagai gaji atau upah bagi ketua RT/RW. Pada tahun 2003, insentif RT saat itu sebesar Rp 150.000 dan RW Rp 200.000 per bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar