Sabtu, 27 Maret 2010

Dana Operasional RT

Pemberian dana operasional ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) selama ini memang ditafsirkan seolah-olah sebagai honor atau gaji ketua RT/RW. Akibatnya dari itu, banyak pengurus RT/RW tak tahu-menahu soal dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diterima para ketua RT/RW.

Pertama kali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat memberikan dana operasional kepada ketua RT/RW, payung hukum yang digunakan adalah SK Gubernur DKI No 2153 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Uang Insentif Operasional kepada Ketua RT/RW sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus seperti kegiatan rapat rapat, kegiatan kerja bakti, kegiatan kebersihan, ketertiban dal lain lain. Uang itu kemudian dianggap sebagai insentif bagi ketua RT/RW. Pada tahun 2003, insentif RT saat di serahkan pertama kali sebesar Rp 150.000 dan RW Rp 200.000 per bulan. Makanya uang itu tak masuk kas RT karena salah dalam menafsirkan, Harusnya ini diluruskan, karena uang insentif operasional RT/RW itu untuk mendukung pelaksanaan tugas ketua RT/RW dan sekali lagi bukannya merupakan gaji atau uang kehormatan.

Karena itu, tak mengherankan kalau ada RT/RW yang menjadikan uang tersebut buat “bancakan” dan dibagi sesama pengurus RT/RW. Sebagai payung hukum hal tersebut juga sudah tertuang dalam “ buku petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan uang insentif operasional RT- RW provinsi Dki Jakarta tahun 2005” halaman 57 –II Tujuan dan pengguanaan bantuan, pada point B Penggunaan Uang Insentif Operasional RT-RW :

1. Uang insentif operasional RT-RW digunakan untuk kegiatan kegiatan kepengurusan RT- RW seperti kegiatan rapat rapat pengurus, kegiatan kerja bakti, kegiatan kebersihan, ketertiban dan lain lain yang dibutuhkan dalam oganisasi sehingga dapat mendorong semangat pengurus melaksanakan aktifitasnya dengan baik.

2. Disamping penggunaan sebagaimana terlampir tersebutdiatas juga digunakan untuk pementapan kegiatan pelayanan RT-RW.

Saat sekarang tahun 2010 saja insentif operasional yang sudah di terima pengurus RT sebesar Rp 600.000, dan untuk RW sebesar Rp 900.000,——@rch

3 komentar:

  1. Memang benar bahwa uang tsb dianggap sebagai honor. Operasional rt di lingk saya menggunakan kas warga, padahal kas warga tsb adalah iuran bulanan warga yg tak seberapa dipakai oleh ketua rt u/ operasional. Harus ada sk yang tegas dan pengawasan penggunaan.

    BalasHapus
  2. SK GUB nya sdh jelas mazz yaitu' SK Gubernur DKI No 2153 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Uang Insentif Operasional kepada Ketua RT/RW sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus seperti kegiatan rapat rapat, kegiatan kerja bakti, kegiatan kebersihan, ketertiban dal lain lain.

    BalasHapus
  3. Tinggal bgmn RT dan RW nya saja yang harus Jujur dan bertanggung jawab kemudia warganya juga sdh seharusnya peduli dgn keadaan.

    BalasHapus